OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

Nama: Lara monika

Kls:x.1

Pelajaran: ekonomi

 

 1. Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

  Menurut UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

2Tujuan dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan a. Tujuan Otoritas Jasa Keuangan 

1) Agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. secara 

2) Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. 

3) Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

b. Fungsi Otoritas Jasa Keuangan

 Otoritas Jasa Keuangan mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

 3. Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan 

a. Tugas Otoritas Jasa Keuangan

 Otoritas Jasa Keuangan mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya

 b. Wewenang Otoritas Jasa Keuangan 

 Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, wewenang Otoritas Jasa Keuangan yaitu sebagai berikut.

 1) Dalam rangka pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank, wewenang OJK sebagai berikut. 

a) Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.

 b) Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.

 2) Dalam rangka pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank, wewenang OJK sebagai berikut. 

a) Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank. 

b) Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank.

 C) Sistem informasi debitur. 

d) Pengujian kredit (credit testing)

 e) Standar akuntansi bank. 

3) Dalam rangka pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, wewenang OJK sebagai berikut. 

a) Manajemen risiko. 

b) Tata kelola bank. 

c) Prinsip mengenal nasabah dan antipencucian uang 

d) Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan 

4) Pemeriksaan bank. 

Untuk melaksanakan tugas pengaturan sektor jasa keuangan, wewenang OJK yaitu sebagai berikut. 

1) Menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini. 

2) Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. 

3) Menetapkan peraturan dan keputusan Otoritas Jasa Keuangan.

 4) Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.

 5) Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan.

 6) Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.

 7) Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan. 

8) Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban. 

9) Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

 Untuk melaksanakan tugas pengawasan sektor jasa keuangan, wewenang OJK yaitu sebagai berikut.


1) Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan. 

2) Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif.


3) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.


4) Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu.


5) Melakukan penunjukan pengelola statuter.


6) Menetapkan penggunaan pengelola statuter.


7) Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran ter- hadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.


8) Memberikan dan/atau mencabut hal-hal berikut.


a) Izin usaha.


b) Izin orang perseorangan.


c) Efektifnya pernyataan pendaftaran.


d) Surat tanda terdaftar.


e) Persetujuan melakukan kegiatan usaha.


f) Pengesahan


g) Persetujuan atau penetapan pembubaran.


h) Penetapan lain.


Sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem pembayaran dan alat pembayaran/ekonomi

BANK UMUM