Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2023

BANK UMUM

 Nama:Lara monika  Kelas:x.1  Mapel: ekonomi 4. Bank Umum Menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum dapat melakukan usaha-usaha perbankan sebagai berikut. a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.  b. Memberikan kredit dan menerbitkan surat pengakuan utang. c. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya terhadap hal-hal berikut. 1) Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud. 2) Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdaga

Industri keuangan dan asuransi

Gambar
Nama: lara monika Kls:10.1 Mapel: ekonomi