BANK UMUM

 Nama:Lara monika

 Kelas:x.1

 Mapel: ekonomi


4. Bank Umum

Menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum dapat melakukan usaha-usaha perbankan sebagai berikut.

a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito

berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. 

b. Memberikan kredit dan menerbitkan surat pengakuan utang.

c. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas

perintah nasabahnya terhadap hal-hal berikut.

1) Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.

2) Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih

lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud. DEA 

3) Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.

4) Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan obligasi.

5) Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.

6) Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun. 

d. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

e. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi, maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.

f. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga. 

g. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.

h. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.

 i. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

j. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.

k. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. 

l.Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangandengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku..

m. Melakukan kegiatan dalam valuta asing serta penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang oleh Bank Indonesia.

n. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

 O.Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku. Dalam kegiatan usahanya bank umum dilarang melakukan penyertaan modal kecuali

yang diatur dalam undang-undang, melakukan usaha perasuransian, dan melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang diatur dalam undang-undang. 

5. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat adalah yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Usaha BPR meliputi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu; memberikan kredit; menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah; serta menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.

Usaha-usaha yang tidak boleh dilakukan antara lain kegiatan usaha menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran, melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal, usaha perasuransian, dan melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang diatur dalam undang-undang. 

6. Bank Syariah

Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Keberadaan bank syariah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan,

dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Prinsip-prinsip bank syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudarabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), jual beli barang berdasarkan prinsip keuntungan (murabahah), pembayaran barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), dan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah waiqtina).

Pada tanggal 1 Februari 2021 pemerintah Indonesia telah meresmikan penggabungan tiga bank syariah besar dari BUMN menjadi identitas baru yang diberi nama Bank Syariah Indonesia atau BSI.


7.Produk dan Jasa Perbankan a. Produk Perbankan


1) Kredit Pasif


Kredit pasif adalah aliran dana yang masuk ke bank. Bank menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, giro, deposit on call, loan deposit, deposit automatic roll over, dan lain-lain.


2) Kredit Aktif


Kredit aktif adalah dana digunakan masyarakat untuk berbagai tujuan. Bank me- nyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit rekening koran, kredit aksep, kredit dokumenter, kredit reimburs, kredit dengan jaminan surat-surat berharga, dan lain-lain.


b. Jasa Perbankan


Jasa pelayanan yang diberikan bank kepada masyarakat untuk menunjang usaha perban- kan. Jasa-jasa perbankan antara lain jual beli valuta asing, deposit box, pengiriman/ transfer uang, pemberian jaminan, kartu kredit (credit card), cek perjalanan, inkaso, ATM, kartu debit, diskonto, bank garansi, kliring, bank notes, bank draft, dan lain-lain.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem pembayaran dan alat pembayaran/ekonomi