Postingan

BANK UMUM

 Nama:Lara monika  Kelas:x.1  Mapel: ekonomi 4. Bank Umum Menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum dapat melakukan usaha-usaha perbankan sebagai berikut. a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.  b. Memberikan kredit dan menerbitkan surat pengakuan utang. c. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya terhadap hal-hal berikut. 1) Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud. 2) Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdaga

Industri keuangan dan asuransi

Gambar
Nama: lara monika Kls:10.1 Mapel: ekonomi

OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

Nama: Lara monika Kls:x.1 Pelajaran: ekonomi    1. Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)    Menurut UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. 2Tujuan dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan a. Tujuan Otoritas Jasa Keuangan  1) Agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. secara  2) Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.  3) Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. b. Fungsi Otoritas Jasa Keuangan  Otoritas Jasa Keuangan mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.  3. Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan  a. Tugas Otoritas Jasa Keuangan  Otoritas Jasa Keuan

Uang giral

Gambar
 Nama: Lara monika Kelas: x.1 Pelajaran: Ekonomi  Guru pembimbing: Buk Nurleni    

Alat pembayaran nontunai

Gambar
Nama:Lara monika Kls:x.1 Pelajaran:ekonomi  Tgl:31-01-2023 Guru mapel:Buk Nurleni 

Biodata

Nama:Lara monika Sekolah:SMA N 03 OKU Alamat:Pusar Tujuan pembuatan blog :untuk refleksi pembelajaran  Motivasi pembuatan blog: meningkatkan literasi  digital Guru pembimbing blog : buk Nurleni 

Sistem pembayaran dan alat pembayaran //ekonomi

Gambar
Nama :Laraa monika Kls:x.1 Mapel: ekonomi Guru pembimbing: buk nurleni     Sistem pembayaran dan alat pembayaran/ekonomi *Pengertian Sistem Pembayaran Sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain.   *– Contoh alat pembayaran tunai adalah uang dan alat pembayaran nontunai adalah kartu kredit. Sistem Transfer Dana Antar Bank  – Sistem ini memungkinkan terjadinya pemindahan dana dari bank yang satu ke bank lain. Selanjutnya yang terdapat dalam komponen sistem pembayaran adalah berupa penyelenggara, komponen ini merupakan lembaga yang dapat memastikan penyelesaian akhir dari seluruh transaksi yang terjadi di dalam penggunaannya. Lembaga yang Memproses Sistem Pembayaran  – Lembaga yang menjadi operator teknis dala